KLIRING
Pengertian Kliring
Pengertian Kliring adalah transaksi lalu lintas
pembayaran yang bertujuan untuk memudahkan dalam penyelesaian hutang-piutang
setiap bank yang dapat menimbulkan tranksasi giral.
Transaksi dilakukan oleh setiap bank peserta kliring
terhadap suatu perantara Bank Indonesia sebagai suatu lembaga kliring. Dalam
sejarah Kliring di Indonesia (BI) dibentuk pada 3 Maret 1967.
Secara etimologi, pengertian kliring berasal dari
istilah kata “Clear” yang berarti “Jelas dan
Terang“. Untuk kata Clear menjadi kata “Clearing” yang berasal dari kata kerja
“Toclear” yang didefinisikan sebagai “Membersihkan dan Menyelesaikan“. Istilah
“Clearing” selanjutnya dibahasa Indonesia menjadi kata “Kliring” sebagai asal
muasal kata Kliring di Indonesia.
Menurut
Para Ahli
Adapun
pengertian Kliring yaitu:
1.
Pengertian Kliring Menurut Bank Indonesia
Merujuk
pada aturan di Indonesia, pada pasal 1 Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/5/PBI/2010,
bahwa pengertian Kliring adalah pertukaran Data Keuangan Elektronik (DKE)
dan/atau warkat antar peserta kliring baik atas nama peserta maupun atas nama
nasabah yang perhitungkan diselesaikan pada waktu tertentu.
2.
Pengertian Kliring Menurut Kasmir (2014:132)
Menurut
Kasmir (2014:132) bahwa pengertian Kliring adalah penyelesaian hutang piutang
yang dilaukan antar bank dengan cara saling menyerahkan warkat-warkat yang
dikliringkan di lembaga kliring.
3.
Pengertian Kliring Menurut Veithzal
Menurut
Veithzal (2013:352) bahwa pengertian Kliring adalah sarana perhitungan utang
piutang yang dilakukan dalam bentuk surat-surat berharga dan surat dagang dalam
bentuk surat-surat berharga dan juga surat dagang antara bank-bank peserta
kliring yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia sebagai bank sentral yang
mengatur untuk memajukan, memperluas dan memperlancar arus lalu lintas
pembayaran giral serta terselenggara secara mudah, cepat dan aman.
4.
Pengertian Kliring Menurut Sunarto Zulkifli
Menurut
Sunarto Zulkifli bahwa pengertian kliring adalah suatu sarana perhitungan
hutang piutang setiap bank peserta kliring yang betujuan memperluas dan
memperlancar lalu lintas pembayaran giral dalam suatu wilayah tertentu yang
ditetapkan oleh bank Indonesia.
5.
Pengertian Kliring Menurut The New Grolier Webster Internasional Dictionary Of
English Language
Menurut
The New Grolier Webster International Dictionari Of English Language, bahwa
pengertian kliring adalah the act exchaging draft on each other and settling
the diffrences (kliring adalah kegiatan tukar menukar warkat dari bank satu
dengan bank lainnya dan menetapkan perbedaannya).
6.
Pengertian Kliring Menurut Pangau (2015)
Menurut
Pangau bahwa pengertian Kliring adalah penyelenggaraan kliring yang
dilaksanakan oleh Bank Indonesia, sehingga dalam perhitungan hutang piutang
setiap antar bank dapat dilaksanakan dengan mudah, menghemat, biaya, tenaga dan
waktu.
7.
Pengertian Kliring Menurut Raharja
Menurut
Raharja (1997:132) bahwa pengertian Kliring adalah “perhitungan utang-piutang
antara para peserta secara terpusat di satu tempat dengan cara saling
menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang yang telah ditetapkan
untuk dapat diperhitungkan”
Selain
itu, Kliring diartikan sebagai suatu tata cara perhitungan hutang piutang dalam
bentuk surat dagang dan surat berharga dari suatu bank terhadap bank lainnya
yang ditujukan untuk penyelesaian agar terselenggara secara mudah dan aman,
serta ditujukan untuk memperluas dan memperlancar suatu lalu lintas pembayaran
giral.
Jenis-Jenis Kliring
Secara umum, kliring dibedakan atas tiga jenis yaitu
kliring umum, kliring lokal dan kliring antar cabang. Yang dimaksud dengan tiga
jenis kliring ini yaitu:
-
Kliring Umum.
Pengertian kliring umum yaitu sebagai sarana perhitungan warkat-warkat antar
bank yang dalam pelaksanaannya diatur oleh Bank Indonesia.
-
Kliring Lokal.
Yang dimaksud dengan Kliring lokal adalah sarana perhitungan warkat antar bank
yang terdapat dalam suatu wilayah kliring (telah ditentukan).
-
Kliring Antar
Cabang. Definisi dari Kliring antar cabang adalah sarana perhitungan warkat
antar kantor cabang yang terdapat suatu bank peserta yang umumnya terdapat
dalam satu wilayah kota.
Tujuan Utama Kliring
Yang berfungsi untuk memajukan dan memperlancar
pembayaran uang giral dan juga melaksanakan secara mudah, aman dan efisien
untuk menyakinkan kepercayaan setiap nasabaha.
Kliring (Clearing) memiliki tujuan utama dari
pelaksanaannya. Adapun tujuan dan fungsinya yaitu:
-
Untuk memajukan
dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral antar bank.
-
Agar perhitungan
penyelesaian hutang pihutang dapat dilaksanakan lebih mudah, aman dan efisien.
- Sebagai salah satu
pelayanan bank kepada nasabahnya, khususnya dalam hal keamanan dan biaya yang
dikeluarkan
Secara umum, kliring melibatkan macam-macam lembaga
keuangan yang mempunyai permodalan yang kuat. Lembaga itu disebut dengan “Mitra
Pengembang Sentral (MPS)” atau disebut juga “central counterparty“. Lembaga
ini, bertugas sebagai pihak dalam setiap transaksi baik sebagai penjual atau pembeli.
Istilah
dalam Kliring
Terdapat beberapa istilah yang perlu diperhatikan :
-
Tolakan kliring, tolakan atas warkat
-
Postdated Cheque, tanggal Cek/BG belum jatuh tempo
(Titipan)
- Cross Clearing, Penarikan cek melalui kliring atas beban
dana yang diharapkan akan diterima penarik dari setoran cek bank lain
-
Call Money, pinjaman bagi bank yang kalah kliring (maks 7
hr).
*sumber
Komentar
Posting Komentar