Langsung ke konten utama

Postingan

Unggulan

WARKAT YANG DAPAT DI KLIRINGKAN

Macam-Macam Warkat Menurut gagasan Kasmir (2014:132) bahwa yang dimaksud dengan Warkat kliring adalah suatu permintaan nasabah bank untuk penagihan piutangnya dalam bentuk uang giral atau pembayaran kewajibannya melalui Lalu Lintas Pembayaran (LPP) Modern dalam suatu lembaga kliring. Berdasarkan hal tersebut, Bank Indonesia dalam melaksanakan sistem kliring telah terhubung dengan antar Bank untuk melakukan pertukaran fisik warkat sebagai perantara pertukaran warkat antar bank. Macam-macam transaksi yang dapat diproses melalui sistem kliring terdiri dari transfer debet dan transfer kredit yang disertai dengan pertukaran fisik warkat yang terdiri atas baik warkat debet dalam hal ini baik cek, bilye giru, nota debet, dll. Ataupun dengan warkat kredit. Khusus untuk transfer kredit, nilai transaksi yang dapat diproses melalui kliring hanya dibatasi dibawah Rp 100.000.000, sedangkan nilai transaksi Rp 100.000,000 ke atas harus dilakukan melalui sistem Bank Indonesia Real Time Gro...

Postingan Terbaru

KLIRING