WARKAT YANG DAPAT DI KLIRINGKAN
Macam-Macam Warkat
Menurut
gagasan Kasmir (2014:132) bahwa yang dimaksud dengan Warkat kliring adalah
suatu permintaan nasabah bank untuk penagihan piutangnya dalam bentuk uang
giral atau pembayaran kewajibannya melalui Lalu Lintas Pembayaran (LPP) Modern
dalam suatu lembaga kliring.
Berdasarkan
hal tersebut, Bank Indonesia dalam melaksanakan sistem kliring telah terhubung
dengan antar Bank untuk melakukan pertukaran fisik warkat sebagai perantara
pertukaran warkat antar bank.
Macam-macam
transaksi yang dapat diproses melalui sistem kliring terdiri dari transfer
debet dan transfer kredit yang disertai dengan pertukaran fisik warkat yang
terdiri atas baik warkat debet dalam hal ini baik cek, bilye giru, nota debet,
dll.
Ataupun
dengan warkat kredit. Khusus untuk transfer kredit, nilai transaksi yang dapat
diproses melalui kliring hanya dibatasi dibawah Rp 100.000.000, sedangkan nilai
transaksi Rp 100.000,000 ke atas harus dilakukan melalui sistem Bank Indonesia
Real Time Gross Settlement (sistem BIRTGS).
Sebelum
itu, pengertian Warkat adalah alat pembayaran yang tidak berbentuk tunai yang
memperhitungkan beban atau untung rekening nasabah atau bank melalui kliring.
Adapun macam-macam warkat dalam kliring otomasi yaitu:
a. Cek
Yang dimaksud Cek sebagai
jenis Warkat kliring otomasi adalah cek yang diatur dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang (KUHD) khususnya cek cinderamata, cek deviden, cek perjalanan dan
jenis cek lainnya yang digunakan dalam kliring yang utamanya disetujui oleh
Bank Indonesia.
b. Bilyet Giro
Pengertian Bilyet Giro
sebagai jenis warkat kliring diartikan sebagai surat perintah dari nasabah
kepada bank penyimpanan dana untuk memindahbukukan banyaknya dana dari rekening
yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan sebagai salah satu
yang termasuk dalam Bilyet Giro Bank Indonesia.
c. Wesel Bank Untuk
Transfer (WBUT)
Arti dari WBUT sebagai
Warkat Kliring adalah wesel yang diatur dalam KUHD yang diterbitkan oleh bank
khususnya sebagai sarana transfer.
d. Surat Bukti Penerimaan
Transfer (SBPT)
Maksud dari Surat Bukti
Penerimaan Transfer (SBPT) sebagai salah satu jenis Warkat Kliring adalah surat
bukti penerimaan transfer dari luar kota bertujuan untuk ditagihkan kepada bank
peserta penerima dana transfer dengan cara kliring lokal.
e. Warkat Debet
Yang dimaksud dengan
Warkat debet adalah jenis warkat kliring yang berfungsi untuk menagih dana pada
bank lain yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan bank atau nasabah bank
yang menyampaikan warkat tersebut.
Saat melakukan Warkat
Debet, alangkah lebih baiknya adalah warkat debet yang dikliringkan awalnya
telah diperjanjikan dan dikonfirmasikan oleh bank yang ingin menyampaikan
warkat debet kepada bank yang akan mendapatkan warkat debet tersebut.
f. Warkat Kredit
Maksud dari Warkat Kredit
yaitu jenis warkat kliring yang digunakan untuk menyampaikan dana pada bank
lain untuk untung bank ata nasabah bank yang menerima warkat tersebut.
Komentar
Posting Komentar